28 Ton Pasir Timah Hendak Diselundupkan ke Malaysia

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Upaya penyelundupan sebanyak 28 ton pasir timah dari Belitung Timur ke Malaysia digagalkan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung.

Petugas terlebih dahulu berhasil menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penimbunan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Polres Belitung Timur.

“Pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung disebuah rumah di wilayah Desa Gantung pada Kamis dini hari,” kata Agus di Mapolda Babel, Kamis (13/8/2026).

Agus menyebutkan, dalam pengungkapan ini ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan. Ketiganya memiliki peran berbeda.

“Diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial RO, BU serta TI. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Agus mengatakan, ratusan karung pasir timah yang diamankan ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal laut.

Ia juga menambahkan aksi penyelundupan pasir timah ini sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” jelas Agus.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” sambungnya.

Agus menuturkan saat ini tim penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti masih diamankan di Polres Belitung Timur.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Babel. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk menjual pasir timah ke luar Pulau Belitung.

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.

“Kami dari kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ketempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.