3 Pencuri dan 2 Penadah Ventilator RSUD Soekarno Ditangkap Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Kasus hilangnya 17 unit ventilator di RSUD Soekarno Bangka Belitung yang sempat menghebohkan publik akhirnya diungkap polisi.

Pelaku pencurian yang berjumlah tiga orang merupakan pegawai di RSUD milik pemerintah provinsi tersebut.

Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo mengatakan, ungkap kasus bermula dari penetapan tersangka pertama inisial JY alias JO (29) yang bekerja sebagai teknisi alat kesehatan.

JY merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang sehari-hari bertugas mengurusi operasional peralatan medis.

“JY ini mengaku bahwa aksinya dibantu dua orang lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan sampai ditetapkan dua tersangka lagi sehingga jumlahnya tiga orang pelaku,” kata Hendro saat gelar kasus di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).

Hendro menjelaskan, dua tersangka yang membantu JY adalah RK (31) yang merupakan honorer bidang farmasi dan FM alias Firman (30) yang bertugas sebagai sopir ambulans, juga masih honorer.

“Ketika kasus ini muncul, FM sudah berhenti dari pekerjaannya,” ujar Hendro.

Selanjutnya dari tiga tersangka, polisi mengetahui bahwa ventilator telah dijual ke luar daerah Bangka secara online.

“Tim Jatanras melakukan penelusuran sampai ditemukan dua orang penadah inisial JA dan AY. Mereka diamankan di Bekasi dan Tasikmalaya, Jawa Barat,” ujar Hendro.

Dengan demikian sebanyak lima pelaku telah ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Kombes Arvan Rivai menambahkan, penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dimulai pada 3 Juli 2025.

Ketika itu polisi telah menerima laporan kehilangan dari manajemen rumah sakit.

“Setelah kita cek TKP dan olah TKP kita mendapatkan beberapa informasi, melalui pemeriksaan 10 orang saksi didapatlah satu tersangka pertama inisial JY alias JO seorang teknisi Alkes,” ujar Arvan.

Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 atau 4 tahun penjara.

Kasus hilangnya ventilator diduga merugikan negara Rp 15 miliar serta menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.