BANGKA, Infobabel
Sebanyak 2.197 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal direkrut pada Pilkada 2024 di Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan rekruitmen pengawas TPS dilakukan guna memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Saat ini sedang melaksanakan rekruitmen PTPS se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami mengajak putra-putrii terbaik Bangka Belitung mari bergabung,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar di Pangkalpinang, Senin (16/9/2024).
Pendaftaran berkas dilakukan bersamaan dengan masa penelitian berkas pada 12-28 September 2024.
Kemudian pengumuman kelulusan 11 Oktober 2024 dan keesokan harinya ditampung tanggapan masyarakat.
Selanjutnya penetapan dan pengumuman
calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23-25 Oktober 2024.
Para pengawas TPS bakal menerima honorarium masing-masing Rp 800.000.
Adapun persyaratan secara umum yakni minimal berijazah SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi tim kampanye partai politik, serta mengisi daftar riwayat hidup dengan blanko yang disediakan panitia.
“Kita berharap rekruitmen PTPS ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada, dan tentunya terpenuhi secara jumlah dan kompetensi yang diharapkan guna menciptakan jajaran Pengawas yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Osykar.
Osykar menambahkan bahwa, pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 potensi dugaan pelanggaraan akan sangat meningkat terutama dalam hal jumlah pemilih di TPS.
Sebab ada perbedaan jumlah pemilih antara pemilu dan pilkada sehingga fokus pengawasan terhadap keterpenuhan penggunaan hak pilih akan bertambah.
Pada pilkada jumlah pemilih lebih banyak yang diperkirakan mencapai 600 orang per TPS.
“Akan berimplikasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan tungsura, sehingga pengawas TPS harus lebih ekstra untuk melakukan pencegahan,” pesan Osykar.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Babel, Jafri mengungkapkan adanya pendampingan selama proses rekruitmen.
“Guna memastikan semua tahapan rekruitmen dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Jafri.






