Wanita Dicabuli di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Seorang terduga pelaku pencabulan inisial RA (23), warga Desa Belo Laut, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi, Sabtu (7/6/2025).

Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, RA ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (5/6/2025) malam.
“Aksi pencabulan terhadap wanita inisial YA (20), warga Mentok, terjadi di kebun sawit,” kata Yos saat dihubungi, Sabtu.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim dan Unit PPA Polres Bangka Barat.
Yos menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengakui semua perbuatannya.
Pelaku kini diamankan di ruang tahanan kantor polsek dengan sejumlah barang bukti.
“Mereka baru saling kenal, kemudian pergi ke kebun sawit sampai terjadi aksi pencabulan. Kini belum ada kejelasan akan menikah atau tidak,” ujar Yos.

Yos memastikan, bahwa laporan dari pihak keluarga korban ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah laporan masuk kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Yos.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah dengan nomor polisi BN 3584 DD serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjemput korban dan berkomunikasi.

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun.

“Dari pengakuan pelaku dirinya baru mengenal korban lalu mengajak bertemu dan berbincang namun kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban di lokasi kejadian” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Bangka Barat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh warga khususnya perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.