Warga Kelapa Adukan Tumpang Tindih Lahan ke DPRD Babel

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Lahan seluas 113 hektar di Desa Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dipersoalkan masyarakat karena masuk dalam aset pemerintah daerah.

Masyarakat mengeklaim bahwa lahan warisan pemerintah Belanda atau Landbouw tersebut telah dikelola turun temurun serta disahkan putusan pengadilan.

“Kami berharap status lahan diperjelas menjadi milik masyarakat yang telah mengelolanya sebagai lahan pertanian sejak lama,” ujar Firman, salah satu masyarakat saat audiensi di DPRD Bangka Belitung, Kamis (21/8/2025).

Firman menjelaskan, ketidakpastian status lahan membuat masyarakat merasa was-was, menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu.

Dia berharap DPRD membantu pengurusan lahan dengan evaluasi aset pada pemerintah kabupaten.
“Hak kami telah didukung putusan pengadilan,” ujar dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada 20 Maret 2025 telah memenangkan gugatan masyarakat terkait kepemilikan lahan landbouw.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan surat pernyataan aset Pemkab Bangka Barat yang terbit pada April 2017.

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya berjanji memperjuangkan aspirasi masyarakat desa dengan memanggil jajaran pemkab pada pertemuan lanjutan 25 Agustus 2025.

“Kita panggil Pemkab Bangka Barat untuk menjelaskan persoalan ini, mencari win-win solution,” ujar Didit.

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi menambahkan bahwa Pemkab Bangka Barat terkesan lalai dalam status aset lahan.

“Kalau masih aset mereka seharusnya banding sejak dulu. Kalau tidak, artinya sudah inkrah menjadi milik masyarakat,” ujar Pahlivi.

Pahlivi berharap masyarakat tidak dirugikan dengan status lahan yang berlarut-larut.
“Lahan dikelola supaya ekonomi masyarakat bergerak, kalau bermasalah jadi terlantar,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.