BANGKA, Infobabel
Anoperki Sandra alias Pengki (43), aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terdakwa kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung dituntut tujuh bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (22/10/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang menerangkan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.
“Akan disampaikan pada sidang berikutnya, pledoi bahwa terdakwa ada gangguan kejiwaan, disabilitas mental,” kata Iwan, seusai sidang, Kamis.
Iwan mengatakan bahwa kondisi kejiwaan terdakwa sudah terlihat selama menjalani persidangan.
Terdakwa diketahui tidak cakap dalam menjawab pertanyaan hakim dan ngelantur. Bahkan beberapa pertanyaan yang dijawab terdakwa berada di luar konteks persidangan.
“Sudah ada surat keterangan dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi kejiwaan terdakwa. Hakim juga mengabulkan agar diberi pengampu, terdakwa digantikan orang tuanya di persidangan,” ujar Iwan.
Iwan berharap terdakwa divonis bebas dan dikembalikan pada orang tuanya untuk menjalani pengobatan.
“Jika dipaksakan menjalani hukuman akan berbahaya bagi yang bersangkutan dan juga orang lain karena kondisi kejiwaannya,” jelas Iwan.
Saat ini untuk keperluan persidangan, terdakwa masih ditahan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang. Selama penahanan tersebut terdakwa juga menjalani pemeriksaan kejiwaan secara berkala.
Dalam persidangan terdakwa dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Binsar.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung pada 29 April 2026 sore. Dalam kejadian tersebut, dua ruangan kerja kepala dinas ludes terbakar.
Pelaku juga mengancam akan membunuh kepala dinas jika tuntutannya soal kenaikan pangkat tidak dipenuhi.
Setelah diamankan polisi, pelaku terlihat berbicara tidak terarah dan sempat menyinggung Covid-19 sebagai perbuatan elite global.





