PANGKALPINANG, Infobabel
Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bergantung pada kepastian sistem penganggaran.
Saat ini, pemerintah daerah tengah mengkaji skema anggaran agar tetap dapat memenuhi hak pegawai tanpa melanggar regulasi pusat.
Salah satu opsi yang mencuat adalah pengalihan alokasi tunjangan dari pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menyiasati ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Menunggu Keputusan TAPD
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDPSDM) Bangka Belitung, Yudi Suhasri, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu instruksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait alokasi belanja PPPK untuk tahun 2027.
”Kami masih menunggu ketentuan dari TAPD. Ini masih dalam tahap pembahasan, dan kami di badan kepegawaian sifatnya hanya melaksanakan,” ujar Yudi saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026).
Yudi membenarkan adanya rencana pengalihan tunjangan yang sempat dibahas bersama legislatif. Namun, ia menekankan bahwa rencana tersebut masih harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat guna memastikan mekanismenya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
”Sampai saat ini anggaran masih terpenuhi. Kita tentu berharap yang terbaik agar anggaran pegawai tidak terganggu, namun kita juga harus memperhatikan ketentuan batas 30 persen agar alokasi untuk kepentingan masyarakat tidak terdampak,” tambahnya.
Upaya Menurunkan Persentase Belanja Pegawai
Data saat ini menunjukkan terdapat 4.506 PPPK di Pemprov Bangka Belitung, yang terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sebagian besar tenaga tersebut tersebar di sektor krusial, yakni pendidikan dan kesehatan.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di Bangka Belitung telah mencapai 47 persen. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.
”Jika tunjangan digeser ke pos barang dan jasa, maka persentase belanja pegawai bisa turun menjadi 27 persen. Ini adalah solusi yang akan kami sampaikan demi menyelamatkan nasib ribuan PPPK di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Didit.
Solusi Regulasi dan PAD
Selain rekayasa anggaran, Didit menyarankan agar pemerintah mendorong terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan penundaan pemberlakuan batas belanja pegawai bagi daerah yang dinilai belum mampu.
Di sisi lain, ia juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal utama pembiayaan belanja daerah secara mandiri.
”Kita berupaya membantu pemerintah pusat mencari solusi bagi daerah. Undang-Undang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen itu mulai berlaku efektif pada 2027, sehingga kita harus segera bersiap,” pungkasnya.





