BANGKA, Infobabel
Rapat paripurna DPRD Bangka Belitung tentang usulan pendapat pemberhentian Wakil Gubernur Hellyana pada Senin (10/8/2026) diskorsing hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Skorsing dilakukan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat. Sesuai ketentuan jumlah minimal harus 23 orang, atau separuh dari 45 anggota dewan. Sementara yang hadir hanya tercatat sebanyak 16 orang.
“Setelah dua kali skorsing, maka sidang kembali diskors sampai diagendakan sidang berikutnya,” kata Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Eddy Iskandar saat memimpin rapat terbuka, Senin.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, sidang kali ini bukan untuk pemberhentian wakil gubernur, melainkan membahas usulan pendapat yang disampaikan sejumlah anggota dewan.
“Jadi ada usulan pendapat dari anggota dewan untuk dibahas atas permasalahan yang ada pada wakil gubernur. Ini sebagai fungsi pengawasan,” kata Didit seusai sidang.
Didit mengatakan bahwa usulan pendapat berkembang melalui fraksi-fraksi yang tidak ingin ada gangguan dalam pemerintahan daerah.
“Mekanismenya masih panjang, kita baru usulan meminta pendapat pada pemerintah daerah atas permasalahan yang terjadi. Secara konstitusi tetap menunggu keputusan hakim,” ujar Didit.
Kasus dugaan ijazah sarjana palsu yang menimpa Hellyana berlanjut setelah berkas perkara di kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.
Kini kasus tersebut masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sementara Hellyana saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan di Pangkalpinang usai divonis empat bulan penjara atas perkara tagihan hotel.





