Pangkalpinang, Infobabel
Aktivitas tambang timah rakyat di Kepulauan Bangka Belitung masih diliputi perasaan was-was soal wilayah dan legalitasnya. Hal itu diungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung saat audiensi di Ruang Banmus DPRD Babel pada Kamis (11/12/2025).
Dalam pertemuan itu, dilakukan pembahasan tentang tata kelola tambang rakyat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta percepatan Peraturan Daerah (Perda) perihal Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa DPRD Bangka Belitung, Maryam, menilai aspirasi penambang rakyat sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut kebijakan pusat belakangan ini kerap tidak berpihak kepada daerah, padahal Bangka Belitung sejak lama ditetapkan sebagai wilayah sumber energi strategis nasional.
”Ketika ditetapkan sebagai mineral strategis, ada hak dan kewajiban negara, termasuk hilirisasi. Itu yang terus kita sampaikan kepada pemerintah pusat secara masif dan bersama sama,” kata Maryam.
Maryam mendorong Pemprov Babel segera menyiapkan Ranperda terkait IPR sebagai jawaban atas kebutuhan percepatan izin tambang rakyat.
“Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral yang sudah diusulkan memang memuat satu bab terkait IPR, tetapi pembahasannya berada dalam cakupan yang lebih luas dibandingkan jika dibuat perda khusus yang mengatur secara detail mengenai IPR,” jelasnya.
Selain itu yang menjadi sorotan adalah wilayah pertambangan pada lahan eks PT Kobatin di Bangka Tengah. Berdasarkan surat ESDM, wilayah tersebut sejak Januari 2024 telah dialihkan kepada PT Timah Tbk, dengan survei dilakukan akhir 2024.
PT Timah sedang mengurus izin lingkungan dan dijadwalkan beroperasi penuh pada 2026.
Dinas ESDM Babel menegaskan perlunya percepatan penerbitan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat serta keterbukaan pemerintah pusat mengenai status pengelolaan wilayah tambang eks PT Kobatin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta menambahkan fokus utama pada Perda IPR agar masyarakat bisa segera berizin.
“Kita akan fokus kepada Perda untuk IPR tersebut untuk dipercepat pelaksanaannya Januari ini sudah kita selesaikan.
Target Januari selesai mudah-mudahan masyarakat bisa menyelesaikan izin pertambangan rakyatnya di Januari juga paling lambat Februari,” tegas Edi.
Perwakilan Almaster Bangka Belitung wilayah Bangka Selatan, Muhammad Rosidi mengatakan tujuan dari audiensi ini dimana pihaknya mempertanyakan WPR dan IPR, kawasan hutan dan serta tata kelola pertimahan.





