BANGKA, Infobabel
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginjak usia seperempat abad pada 21 November 2025. Negeri penghasil timah yang populer dengan kisah Laskar Pelangi ini menjadi daerah otonomi baru setelah pemekaran dari Sumatera Selatan.
Tak ingin bergantung pada sektor pertambangan, Bangka Belitung terus bertransformasi dalam pengembangan pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Bangka Belitung, Widya Kemala Sari mengatakan, pemda menargetkan peningkatan jumlah wisatawan, pertumbuhan desa wisata, penguatan ekonomi kreatif, dan terciptanya peluang usaha baru bagi masyarakat.
“Babel kini menatap masa depan dengan keyakinan bahwa pariwisata adalah pintu menuju transformasi ekonomi non-tambang, dengan kerja kolektif seluruh pihak,” kata Widya di Pangkalpinang, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, banyak lokasi tambang yang telah direklamasi, kemudian menjadi objek wisata.
Selain itu, pemerintah telah melakukan penghitungan terhadap berbagai potensi, dimana pada 2024, terdapat 640 daya tarik wisata yang tersebar di seluruh wilayah, mulai dari pantai berpasir putih, bumi geopark kelas UNESCO, tradisi budaya hingga kuliner.
“Potensi yang ada terbukti menarik hati wisatawan. Tahun lalu tercatat sebanyak 482.541 pengunjung datang dan menginap di hotel berbintang, mayoritas wisatawan nusantara, namun perlahan jumlah wisatawan mancanegara turut bertumbuh,” kata Widya.
Widya menambahkan, saat ini Bangka Belitung memiliki 100 desa wisata yang sekaligus menjadi laboratorium kreativitas masyarakat dan percontohan nasional. Beberapa destinasi tersebut berhasil mengharumkan nama daerah, antara lain Desa Perlang yang meraih juara 3 ADWI 2022 (digital), Desa Tari Rebo – juara 1 ADWI 2023 (souvenir) dan Desa Terong – Penghargaan Desa Wisata Berbasis Masyarakat ASEAN 2025. Sementara Desa Keciput masuk dalam 30 desa wisata terbaik nasional 2025.
“Sebagai program unggulan, Pemprov menargetkan peningkatan kualitas 20 desa wisata menuju level nasional dan internasional,” ujar Widya.
Tantangan yang muncul, lanjut Widya, belum adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah untuk pengembangan pariwisata jangka panjang.
Sehingga dinas mendorong pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi 2025 – 2045.
“Pariwisata bukan hanya tentang tempat yang indah, tetapi tentang kehidupan yang ikut berubah menjadi lebih baik.
Dan Babel, dengan seluruh potensinya, sedang bergerak menuju ke sana,” pungkas Widya.





