BANGKA, Infobabel
Sebanyak empat kasus penyelundupan pasir timah keluar negeri digagalkan polisi selama Agustus 2026 di Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T Sihombing mengatakan, total pengungkapan sebanyak 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 90,1 miliar rupiah,” kata Viktor saat jumpa pers, Jumat (21/8/2026).
Viktor menjelaskan bahwa empat kasus penyelundupan tujuan Malaysia dari Bangka Belitung digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur.
Penyelundupan diketahui melalui jalur laut dengan barang yang dikemas berlapis menggunakan karung dengan berat masing-masing berkisar 50 kilogram.
Menurut Viktor, harga jual yang tinggi di luar negeri, mencapai Rp 1 juta per kilogram, menjadi salah satu pemicu penyelundupan.
“Kami lakukan pencegahan sehingga barang tersebut dicegat saat masih di darat, sebagian ada yang masih bongkar muat di pantai,” ujar Viktor.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/8/2026) disebuah rumah di Gang Jagung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Viktor, Tim gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau kurang lebih 52,5 ton.
Ia juga menyebutkan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka yakni AC selaku Direktur CV. HJP, YO selaku pengatur lapangan, HA selaku kolektor, ED selaku penjaga rumah atau gudang penampungan, FK selaku kolektor atau pengumpul dana dari AC.
Penyidik juga mengungkapkan modus operandinya menggunakan CV Mitra PT Timah dalam melakukan pembelian pasir timah ilegal dan penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan untuk dijual keluar negeri.
Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 52 miiar.
Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (9/8/2026) di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dari kasus ini, petugas gabungan dari Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil mengamankan sebanyak 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau kurang lebih 1,68 ton.
Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, sehingga Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain diduga terlibat.
Selang beberapa hari kemudian, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Total, ada sebanyak 578 karung pasir timah atau 28,907 ton yang diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM. Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Petugas juga menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.
Terakhir, pengungkapan keempat terjadi pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan berhasil menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.
Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp 7 miliar.
“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 miliar,” ungkap Viktor.
Eks Kadivkum Polri ini juga menuturkan akan melakukan pengembangan dan percepatan pada setiap penanganan perkara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain baik pemilik perusahaan maupun pemodal.
Selain itu, Jenderal Bintang Dua Polri ini menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah serta Stakeholder lainnya terkait.
Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel.
Mereka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Babel ini turut dihadiri oleh Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah Pejabat Utama Polda.






