PANGKALPINANG, Infobabel
Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung digerebek aparat kepolisian.
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM subsidi tanpa dokumen yang sah serta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy yang sudah dimodifikasi.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan tim Ditreskrimsus di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir pada Sabtu (15/11/2025) dini hari.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Minggu (16/11/2025).
Fauzan mengungkapkan, selain puluhan ribu liter BBM subsidi tanpa dokumen yang sah, tim Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan lima terduga pelaku di gudang tersebut.
Kelima orang tersebut ialah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkap Fauzan.
Fauzan menambahkan bahwa kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan digudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
BBM Subsidi dan tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai kegudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” sebutnya.
Hingga saat ini, para tersangka dan beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini dibeberapa SPBU di Babel sudah mulai antrean. Maka dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan,” tegasnya.






