BANGKA, Infobabel
Daerah aliran sungai sekaligus kawasan hutan mangrove di wilayah Kampak, Desa Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran aksi penambangan timah ilegal.
Para penambang yang diketahui beroperasi secara kucing-kucingan, akhirnya digerebek aparat kepolisian.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan, aktivitas penambangan menggunakan sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) dihentikan karena berada di daerah aliran sungai.
“Kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan,” kata Candra di Bangka Barat, Kamis (10/9/2026).
Candra mengatakan bahwa kepolisian memahami kondisi perekonomian masyarakat yang bergantung pada kegiatan penambangan.
Sebab itu, penertiban dilakukan dengan cara persuasif, mengedepankan dialog dan pemasangan baliho peringatan.
“Aktivitas tambang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan,” ujar Candra.
Candra juga meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah DAS dan mangrove Dusun Kampak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum.
Dalam dialog tersebut, sekitar 30 tokoh masyarakat, agama dan pemuda Dusun Kampak turut menyampaikan aspirasi.
Perwakilan masyarakat mengakui bahwa tambang menjadi salah satu mata pencaharian utama warga. Sebagian masyarakat juga mengaku tidak memiliki lahan perkebunan untuk bertani.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan memfasilitasi agar mereka tetap dapat bekerja melalui aktivitas pertambangan yang legal sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang memberikan dampak terhadap perekonomian warga.
“Penghasilan dari tambang membantu kami memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membayar kewajiban kepada perbankan,” ujar Joko, salah satu penambang.
Meski demikian, masyarakat menyatakan tidak ingin aktivitas tersebut membuat mereka berhadapan dengan persoalan hukum.







