PANGKALPINANG, Infobabel
Seorang ibu bernama Rusmiati (63), warga Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi korban penganiayaan berat oleh anak kandungnya inisial M (42).
Kejadian memilukan pada Rabu (3/12/2025) tersebut bermula ketika M meminta sejumlah uang, namun tidak diberikan oleh ibunya yang memang hidup dalam kondisi pas-pasan.
Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama mengatakan, pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk menebus ponsel yang terlanjur digadai.
“Pelaku menganiaya korban lantaran kesal tidak diberikan uang oleh korban. Sebelumnya pelaku mengetahui bahwa ibunya baru saja menerima uang bantuan sosial dari pemerintah,” kata Singgih di Mapolresta Pangkalpinang, Sabtu (6/12/2025).
Singgih menjelaskan bahwa pelaku yang terpancing emosi kemudian memecahkan gelas dan serpihannya disayatkan ke tangan korban. Selain itu, pelaku juga menjambak dan memukul ibu kandungnya menggunakan tangan.
“Menyayat tangan sebelah kiri korban, kemudian pelaku memukul pinggang korban menggunakan sapu dan menampar bagian wajah korban,” ujar Singgih.
Beruntung korban yang menghadapi tindakan kekerasan tersebut masih sempat berteriak minta tolong. Tetangga korban bernama Neti yang merupakan ketua RT langsung bergegas membantu korban yang sudah tidak berdaya. Sementara pelaku pergi meninggalkan rumah orang tuanya.
Kepolisian akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (5/12/2025) setelah menerima laporan resmi dari pihak korban. Penangkapan dilakukan tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
Pelaku yang kini meringkuk di Mapolresta Pangkalpinang dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan pidana penjara hingga 10 tahun yang menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.





