KPU Harus Verifikasi Ulang Surat Ijazah Rato Rusdiyanto

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk memverifikasi ulang keabsahan dokumen pendidikan bakal calon bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora mengatakan, mediasi sengketa proses menyimpulkan bahwa surat keterangan pendidikan Paket C pasangan calon harus diverifikasi dan diteliti ulang.

“Dalam persidangan terungkap bahwa surat keterangan tentang pendidikan paket C tersebut belum diverifikasi,” kata Fega saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

Fega menjelaskan bahwa keputusan hasil sidang mediasi Bawaslu harus sudah dilaksanakan paling lambat tiga hari dari sekarang.

Selanjutnya KPU memiliki tenggat waktu lima hari untuk mengambil keputusan apakah bakal calon memenuhi syarat atau tetap tidak memenuhi syarat.

“Dokumen yang lainnya sudah diverifikasi, tinggal surat keterangan pendidikan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur itu yang belum. Teknisnya kami serahkan ke KPU,” jelas Fega.

Dalam persidang, bukti pendukung yang disampaikan pihak Rato-Ramadian berupa surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025.

Surat tersebut berisi hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369 dan menerangkan bahwa blangko ijazah asli.

“Surat tanggal 21 Juli 2025 itu harus dicek kembali oleh KPU Bangka,” ujar Fega.

Diberitakan sebelumnya, Rato Rusdiyanto yang berpasangan dengan Ramadian gagal ikut pilkada ulang Bangka karena ijazah pendidikan dinilai bermasalah.

Pasangan yang diusung koalisi NasDem dan Golkar itu kemudian menggugat ke Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.