Bangka, Infobabel
Seorang muncikari berinisial RTH (18) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku tertangkap tangan saat menjajakan seorang wanita remaja di sebuah hotel di Pangkalpinang.
“Pelaku diamankan tim Ditreskrimum tadi malam terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).
Selain mengamankan seorang muncikari, polisi juga mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Jojo menuturkan, tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti yakni, uang tunai Rp 3 juta, 2 unit ponsel dan 1 buah tas warna hitam serta bill hotel.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap muncikarinya, ada dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel,” beber Jojo.
Para wanita ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar Rp 800.000 ribu untuk sekali kencan.
“Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.





