BANGKA, Infobabel
Penetapan pasangan calon Ferry Insani dan Syahbudin sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka terpilih hasil Pilkada Ulang 2025 dipastikan tertunda karena adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Husin mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar di MK sehingga KPU harus mengikuti persidangan terlebih dahulu.
“Untuk hasil pilkada Bangka ada gugatan yang teregister di MK dengan jadwal sidangnya 18 September 2025,” kata Husin di Pangkalpinang, Senin (16/9/2025).
Husin menjelaskan, sebanyak tiga gugatan dilayangkan tiga paslon ke MK.
Gugatan tersebut salah satunya terkait proses pencalonan.
“Sesuai mekanisme KPU harus menjalani sidang di MK dan kami memberi penjelasan soal tahapan yang telah dijalankan,” ujar Husin.
Pada pekan lalu, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka yang menetapkan Fery Insani – Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak dari lima pasangan calon.
Selanjutnya akan dilakukan pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, namun tertunda karena adanya gugatan di MK.
Ferry – Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra berhasil mengumpulkan suara terbanyak yakni 48.806 suara.
Selanjutnya diposisi kedua ditempati Paslon Rato Rusdiyanto – Ramadian yang mengemas 31.581 suara, disusul pasangan Andi Kusuma – Budiyono 20.016.
Kemudian pasangan Aksan Visyawan – Rustam Jasli yang mengantongi 16.437 suara dan Naziarto – Usnen dengan 9.599 suara.
Calon bupati Bangka, Andi Kusuma mengonfirmasi bahwa telah melayangkan gugatan ke MK.
“Terkait pemalsuan dokumen dan jadwal sidangnya telah kami terima,” ujar Andi.
Andi memastikan bahwa pihaknya tidak sendiri dalam melayangkan gugatan, tapi juga dilakukan dua paslon lainnya.





