Pangkalpinang, Infobabel
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi memulai penerapan sistem smart parking atau parkir berlangganan berbasis digital mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Peluncuran sistem baru ini ditandai dengan pembagian atribut resmi secara simbolis kepada para juru parkir (jukir) di Pangkalpinang.
Melalui sistem ini, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi PKP Smart untuk memilih durasi paket berlangganan sesuai kebutuhan.
Pemkot menyediakan tiga opsi tarif yang sangat terjangkau, yaitu Rp1.000 untuk 1 hari, Rp7.000 untuk 7 hari, dan Rp30.000 untuk 30 hari. Selama masa berlangganan masih aktif, pemilik kendaraan dapat menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum di titik-titik yang telah ditentukan.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyatakan bahwa penerapan smart parking ini akan melewati masa uji coba terlebih dahulu hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai kendala teknis maupun operasional di lapangan.
“Mulai 1 Oktober ini kita melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang. Masa uji coba dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan langsung di lapangan,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, kajian di atas kertas belum tentu sepenuhnya sama dengan dinamika di lapangan. Oleh karena itu, Pemkot memberlakukan skema hybrid selama masa uji coba. Warga yang belum mengunduh aplikasi atau belum berlangganan tetap diperbolehkan membayar retribusi secara manual.
“Kalau sekarang ini masih hybrid. Artinya, ketika belum menggunakan langganan, mereka masih tetap bisa bayar secara manual,” jelasnya.
Untuk mendukung keberlangsungan program ini, seluruh jukir resmi telah dibekali dengan atribut kerja berupa rompi, topi, peluit, serta kartu identitas (ID card) terintegrasi barcode.
Para jukir juga telah dibekali pemahaman mengenai tata cara pelayanan smart parking. Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemkot Pangkalpinang turut mendaftarkan para jukir dalam program perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selama masa uji coba, pengawasan lapangan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kodim, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Saparudin berharap modernisasi sistem parkir ini dapat mengikis praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi.
Keunggulan utama sistem digital ini adalah transparansi, di mana setiap transaksi retribusi langsung tercatat dan masuk ke kas daerah.
“Berapa pun uang yang mereka keluarkan itu masuk ke rekening daerah, masuk ke rekening pemerintah, tidak menjadi pungli,” tegasnya.
Selama ini, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang dari sektor parkir manual berada di kisaran Rp2 miliar per tahun. Meski berpotensi meningkatkan PAD, Saparudin menggarisbawahi bahwa peningkatan penerimaan daerah bukanlah satu-satunya prioritas.
“Tujuannya adalah memberikan keadilan kepada masyarakat ketika Perda kita hanya menuliskan angka parkir itu Rp1.000 per hari,” pungkasnya.
Hasil evaluasi dari masa uji coba selama tiga bulan ini nantinya akan menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan sebelum sistem smart parking diterapkan secara penuh di seluruh Kota Pangkalpinang mulai Januari 2027.






