Pengumpul 2,3 Ton Pasir Timah Ditangkap Polisi

oleh
oleh

Bangka Tengah, Infobabel

Sebanyak dua terduga pelaku penampungan pasir timah ilegal di wilayah Penagan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.

Pelaku inisial AJ (26) dan CA (34) diduga bertindak sebagai kolektor yang mengumpulkan pasir timah dari para penambang tanpa izin alias ilegal.

“Kasus penambangan ilegal dengan asal usul barang yang tidak memiliki dokumen resmi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo di Mapolda Babel, Selasa (23/1/2024).

Jojo menuturkan, operasi penangkapan dimotori Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) yang menerima informasi terkait praktik tambang ilegal.
Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan adanya pengumpulan pasir timah yang dilakukan AJ dan CA.

“Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Mereka diamankan kemarin dan sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud,” ujar Jojo.

Saat operasi penangkapan, juga diamankan sebanyak 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp 5 juta serta 2 unit handphone milik para tersangka.

“Berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2,3 ton lebih,” terang Jojo.

Jika dikonversi pada rupiah, maka nilai yang diamankan mencapai Rp 351,9 juta dengan estimasi harga pasir timah Rp 150.000 per kilogram.

Kini kedua tersangka meringkuk dalam sel tahanan Mako Polairud Pangkalbalam.

“Penyidik melengkapi berkas perkara berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Jojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.