Penjelasan Komisi I DPRD Bangka Belitung Soal Seleksi KPID

oleh
oleh

Bangka, Infobabel

Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun mengatakan, proses seleksi KPID telah dilakukan secara transpran, akuntabel dan kredibel.

“Kalau ada laporan ke Ombudsman, kami hormati sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apa yang dirasa janggal. Kami Komisi I siap nantinya memberi penjelasan,” kata Pahlivi saat dihubungi.

Pahlivi menegaskan bahwa tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, dan kesiapan peserta juga ditanyakan terlebih dahulu.
Kemudian peserta dibagi dalam sesi fit and propher tes yang urutannya diundi satu per satu.

“Nomor urut dan pembagian kelompok sudah diundi. Bukan Komisi I yang menentukan sepihak. Selanjutnya jawaban dinilai panelis yang besaran nilainya menjadi hak panelis bersangkutan. Sebagai ketua Komisi I saya tidak bisa intervensi,” ujar Pahlivi.

Pahlivi pun menjelaskan bahwa sejak awal jumlah peserta seleksi telah disampaikan dan tidak ada yang komplain.

“Soal nomor surat itu kan sifatnya ke lembaga, tapi jumlahnya itu sejak awal kami sampaikan sebelum fit and proper tes dimulai,” pungkas Pahlivi.

 

Pahlivi menambahkan bahwa jawaban peserta saat fit and proper test sangat menentukan nilai yang mereka terima masing-masing.

“Jangan sampai merasa punya pengalaman, tapi saat menjawab panelis, tidak pas atau terkesan berlebihan sehingga berpengaruh pada nilai,” ucap Pahlivi.

Sebagai penyelenggara, Komisi I DPRD, kata Pahlivi telah memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

 

Latar belakang

 

Sejumlah peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2028 melapor ke Ombudsman terkait dugaan kejanggalan administrasi.

Masalah yang menjadi sorotan ialah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPRD Bangka Belitung yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.

Muri Setiawan salah satu peserta, mengatakan pengaduan ke Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda.

“DPRD Babel telah mengeluarkan pengumuman peserta sebanyak dua kali dengan nomor surat yang sama di waktu yang berbeda dan jumlah yang tercantum juga berbeda,” kata Muri di kantor Ombudsman, Senin (1/12/2025).

Muri menjelaskan, surat pengumuman uji publik pertama dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 dengan mencantumkan 21 peserta.

Berselang satu bulan kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, DPRD Bangka Belitung kembali menerbitkan surat pengumuman dengan jumlah peserta bertambah menjadi 36 orang.

Kemudian diketahui bahwa salah seorang dari penambahan tersebut ditetapkan dalam tujuh peserta terpilih.

“Nomor suratnya sama yaitu Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025,” jelas Muri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.