BANGKA, Infobabel
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat naik dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Namun, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelanggaran diduga terjadi pada anggaran hibah periode 2020 – 2024.
“Kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Fauzan di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Fauzan menjelaskan, proses hukum yang dilakukan Subdit III Tipikor naik status ke penyidikan setelah pemeriksaan sebanyak 65 saksi.
“Tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” jelas Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Fauzan.
Selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara.
Dalam pengembalian terbaru, telah diamankan uang tunai Rp 119 juta dari sejumlah pengurus KONI Bangka Barat.
Uang tersebut, kata Fauzan, dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.
“Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegas Fauzan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak awal November 2025 dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.





