Pra Peradilan Kasus Dokter Anak Gugur, Obat Dapotamin Jadi Sorotan

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Pra peradilan yang diajukan dokter anak RSA terkait kasus kematian pasien di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dinyatakan gugur seiring digelarnya sidang perkara pokok.

“Pra peradilan yang kita ajukan gugur karena tadi bersamaan dengan sidang perkara pokok, selanjutnya kita menghadapi sidang perkara pokok,” kata Kuasa Hukum RSA, Hangga Oktafandany seusai sidang, Kamis (4/12/2025).

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait adanya unsur kelalaian dan pemberian obat pada pasien anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan selesai dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban atau eksepsi dari terdakwa.

“Kami akan berikan eksepsi seputar dakwaan yang disampaikan jaksa tadi,” ujar Hangga.
Menurut Hangga, sejumlah poin yang bakal disampaikan yaitu terkait pemberian obat dapotamin dan dabotamin yang masing-masing sebanyak 20 miligram.
Obat tersebut mengarah pada tindakan jantung dan terdakwa tidak pernah merekomendasikannya.

Selanjutnya soal prosedural penanganan kasus dari seharusnya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), namun yang terjadi berada pada penyidik kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau melihat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 ditangani PPNS, jadi kami berharap majelis hakim tidak menerima perkaran dari penyidik kepolisian atau kejaksaan,” ucap Hangga.

Sidang perkara yang melibatkan RSA atau dokter Ratna menuai aksi simpatik dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pangkalpinang.
Anggota IDI Armayani Rusli berharap ada kebijakan perlindungan pada profesi tenaga medis.

“Tak ada satu pun tenaga medis yang menginginkan pasiennya meninggal. Soal ajal manusia, sudah di luar kuasa tim medis,” ujar Armayani yang merupakan dokter spesialis bedah.
Armayani mengkhawatirkan, hukuman pidana yang menimpa tenaga kesehatan bakal menimbulkan preseden buruk kemudian hari.
“Tenaga kesehatan akan takut menangani pasien, muncul rasa was-was, apalagi kalau hukum hanya bersandar pada pendapat subjektif saja,” pungkas Armayani.

RSA merupakan dokter spesialis anak yang menangani pasien laki-laki umur 10 tahun inisial AR, warga Bangka Tengah.

Pasien sempat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi lemas dan muntah-muntah, kemudian diserahkan pada dokter spesialis anak, namun nyawanya tidak tertolong.

Sebelumnya pasien sempat ditangani di klinik dengan diagnosa ada permasalahan pada jantung.

Pasien AR dirujuk ke rumah sakit pada 30 November 2024, dan meninggal dunia 2 Desember 2024.

Selanjutnya pada 5 Desember 2024 sebuah kantor hukum mengajukan somasi pada pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, diduga telah terjadi malapraktik, di mana pasien dengan gejala DBD mendapat suntikan yang berimplikasi pada jantung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.