BANGKA, Infobabel
Seorang pria inisial IA (21) ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
IA diduga bertindak sebagai muncikari yang menawarkan wanita penghibur hingga ke lokasi penginapan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, praktik prostitusi online diungkap tim Ditreskrimum yang memantau tindakan perdagangan orang.
“Pemuda yang diamankan berinisial IA warga Pangkalpinang, diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,” kata Agus di Mapolda Babel, Senin (23/2/2026).
Agus menjelaskan, pelaku IA diamankan oleh petugas di salah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Selain pelaku, kata Agus, petugas turut mengamankan dua orang wanita termasuk sejumlah uang dan ponsek yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual.
Lebih lanjut, Agus juga membeberkan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya aktivitas prostitusi online via whatsapp.
Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online tersebut.
“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada di loby salah satu penginapan di Pangkalpinang,” beber Agus.
Pasang tarif Rp 3 juta
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap dua korban dengan tarif Rp 3 juta termasuk biaya hotel.
Perwira melati tiga Polri ini juga menyebutkan, hasil dari eksploitasi seksual itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 – Rp 200.000 dari masing-masing korban.
“Setiap korban ini mendapatkan Rp 1,3 juta dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan komisi,” ungkap Agus.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktik prostitusi.






