BANGKA, Infobabel
Keberadaan tambang ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan imbas tewasnya enam pekerja.
Korban tersebut diketahui tertimbun longsoran saat menggali tebing sedalam sepuluh meter menggunakan alat berat pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengonfirmasi bahwa kecelakaan tambang memang terjadi di wilayah IUP PT Timah, namun penambangan tersebut dilakukan secara ilegal alias tanpa izin resmi.
“Kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).
Anggi menegaskan bahwa sebelum terjadinya musibah, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan ilegal berulang kali.
Penertiban tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Anggi memastikan bahwa imbauan dan penghentian penambangan tanpa izin telah dilakukan sejak November 2025, kemudian dilanjutkan pada awal Januari 2026.
Kemudian pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.
“Sebelum peristiwa ini, perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan yang terakhir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT Timah Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelas Anggi.
Terkait simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa perusahaan negara melakukan pembiaran, maka manajemen perusahaan menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian tidak memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.
Anggi menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan tersebut baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktifitas ini tidak berhubungan dengan PT Timah Tbk dan dari informasi yang kami dapatkan bahwa penambangan ini baru dilaksanakan dua hari sebelum insiden kecelakaan terjadi,” ungkap Anggi.
Berkaca dari peristiwa ini, Anggi menyampaikan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” harap dia.
– Satu korban masih dicari
Tim SAR gabungan hingga Selasa (3/2/2026) masih menggelar upaya pencarian terhadap satu korban yang hilang tertimbun.
Kepala Kantor SAR Pangkalpinang Mikel Rachman Junika mengatakan, sebanyak tiga alat berat telah dikerahkan untuk melakukan penggalian.
“Tantangan di lokasi berupa kontur kawasan yang curam dan kondisi tanahnya labil rawan longsor susulan,” ujar Mikel.
Sementara itu sebanyak enam penambang ditemukan dalam kondisi tewas. Mereka merupakan pekerja asal Banten yang melakukan penambangan di lokasi menggunakan alat berat.
Kawasan tambang timah pondi merupakan tambang darat terbuka (open pit) yang konon telah digarap sejak berabad lalu.





