Residivis Jaringan Malaysia Edarkan Narkoba Modus Vape

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan catridge pod vape atau rokok elektrik ditemukan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pengungkapan kasus bermula dengan ditangkapnya YG alias Yogi (28), pengedar yang baru bebas dari penjara.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners mengatakan, peredaran narkoba bermodus vape jadi perhatian setelah adanya ungkap kasus di Medan, Sumatera Utara.

“Kasus jenis baru yang memang tersangka (YG) sudah dilakukan pengintaian sejak keluar dari tahanan sebelum akhirnya ditangkap kembali pada 4 Januari 2026,” kata Max di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).

Max mengungkapkan jaringan dari tersangka YG ini diyakini terhubung dengan sindikat Internasional mengingat tersangka sering berpergian keluar negeri.

“Tersangka ini sering berangkat ke Malaysia dan balik lagi ke Pangkalpinang. Jadi kita lakukan pembuntutan karena kita meyakini bahwa tersangka sudah masuk ke jaringan Internasional,” ungkapnya.

“Apalagi ketika ini jenis Vape, karena sebelumnya ada pengungkapan juga di Polrestabes Medan makanya kita berkeyakinan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya.
Selain mengamankan tersangka YG, Polresta Pangkalpinang turut mengamankan barang bukti 80 catridge pod vape dengan isi masing-masing cairan 5 mili.
Ditambahkan Max, tersangka mengakui bahwa aktivitasnya ini baru dilakukan pertama kali usai menjalani hukuman dalam kasus narkoba tahun 2025 lalu.
“Untuk liquid vape ini baru sekali. Harga jualnya, pengakuan tersangka 7 sampai 8 juta diluar kota Pangkalpinang. Untuk di Pangkalpinang, tersangka mencoba menjual diharga Rp 2,5 juta,” terangnya.

Terkait pengungkapan tersebut, perwira berpangkat melati tiga Polri ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya liquid atau catridge pod vape.
“Kita menyampaikan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis vape atau pod yang dijual karena ini sudah beredar. Jika melihat atau mengetahui segera laporkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.