Residivis Kasus Pembunuhan Berulah Lagi, Kini Edarkan Sabu

oleh
oleh

Bangka, Infobabel

Seorang residivis kasus pembunuhan inisial RD alias Romdan (26) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali ditangkap polisi.

Kali ini RD kedapatan menyimpan sejumlah paket narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan di Pangkalpinang.

“Pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir di kantornya, Kamis (19/9/2024).

RD pernah divonis 9 tahun penjara pada 14 September 2017 terkait kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada 2024 atau setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun, RD kembali menghirup udara bebas.

Tak lama berselang RD kembali berulah dengan menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil.

Raden menuturkan, RD ditangkap di kediamannya di Jalan Depati Hamzah, Bukit Intan Pangkalpinang pada Selasa (17/9/2024) malam.

Polisi menemukan 38 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Paket itu tersimpan dalam lemari ruang tamu.

Di lokasi yang sama dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan sebanyak 13 paket kecil yang juga berisi sabu.

Barang bukti lain yang diamankan yakni timbangan digital, enam pipet plastik dan ponsel.

Kini RD meringkuk di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.