Bangka Barat, Infobabel
Seorang pria berinisial R ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip, Bangka Barat setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Mie Lie.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 21 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Pelangas, Simpang Teritip, dipicu penolakan istri melayani suami.
Ketika itu sang suami pulang dalam keadaan mabuk dengan mulut bau alkohol.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap dalam tempo 24 jam setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan.
“Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pelangas. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Yos di Bangka Barat, Senin (24/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Yos menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, lalu meminta istrinya untuk melayani dirinya. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi.
Dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan, menampar wajah korban dua kali, serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri di bagian tubuh korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpang Teritip.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti berupa satu buah buku nikah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Yos.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” tambah dia.





