Wanita di Pangkalpinang Ditangkap Karena Jual Emas Dari Pegadaian

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Seorang wanita inisial NV alias Nova (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kasus pencurian perhiasan.

Pelaku melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban yang menderita rabun dekat.

“Awalnya menginap, mereka saling kenal, kemudian pelaku memanfaatkan situasi,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners pada awak media, Senin (13/10/2025).

Max menjelaskan, aksi pelaku bermula saat mengambil surat gadai emas pada Jumat (19/9/2025), kemudian menebusnya dengan dalih membantu korban yang mengalami gangguan penglihatan.

Perhiasan emas berupa dua buah cincin nilainya mencapai Rp 15 juta, dan dibayar tebusannya di pegadaian Rp 3,5 juta.
Namun setelah mendapatkan perhiasan tersebut, pelaku malah menjualnya senilai Rp 4,1 juta.

“Uang penjualan perhiasan digunakan pelaku untuk membayar utang,” ujar Max.
Korban yang merasa dirugikan, berusaha menghubungi pelaku, tetapi tidak ada respons.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu, hingga akhirnya pelaku ditangkap Minggu (12/10/2025).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain surat penebusan, surat kuasa penebusan dan bukti pembayaran.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.