BANGKA, Infobabel
Harapan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan hak plasma sawit 20 persen kini mendekati kenyataan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, Selasa (29/9/2026).
Lahan plasma yang telah dinantikan selama belasan tahun, direalisasikan PT Gunung Maras Lestari (GML) setelah berulang kali audiensi dan aksi unjuk rasa.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan bahwa program plasma merupakan bentuk nyata keberpihakan investasi kepada masyarakat, sekaligus momentum penting bagi warga di delapan desa untuk memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan.
“Hari ini kita berterima kasih kepada perusahaan yang telah melaksanakan program plasma 20 persen. Kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia untuk delapan desa tersebut,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program plasma harus dikawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan.
“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. Ada sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program ini, sehingga Pemprov dan DPRD bertanggung jawab untuk memastikannya berjalan dengan baik,” ujar gubernur.
Gubernur juga meminta seluruh pihak menjaga keberlanjutan program serta mendorong percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut.
“Saya juga meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik. Kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat,” tambah Hidayat.
Sementara itu, Kepala Desa Bakam, Mashur, mengapresiasi upaya bersama pemda hingga penandatanganan kerja sama dapat terlaksana.
“Kami menyambut baik penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma di delapan desa agar realisasinya segera terwujud. Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” ujar Mashur.
Direktur PT GML, Yeap Tzu Tsing, menambahkan bahwa kesepakatan dengan delapan koperasi ini menjadi momentum penting dalam komitmen perusahaan menyediakan lahan plasma 20 persen pada proses perpanjangan HGU.
Delapan koperasi tersebut merupakan koperasi dari 8 desa yang wilayahnya masuk dalam lahan plasma, antara lain Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” ungkap Yeap.
Nota kesepahaman mengatur penyediaan lahan HGU untuk koperasi, pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan IUP terbit, termasuk pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil TBS dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.






