BANGKA, Infobabel
Sebanyak enam pekerja tambang timah ditemukan tewas, sementara satu lainnya masih dicari setelah tertimbun longsoran di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kawasan tambang timah Pondi merupakan wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dipegang perusahaan negara, PT Timah Tbk.
Proses penambangan di sana dilakukan PT Timah dan juga mitra usaha, namun dalam kasus ini penambang tidak mengantongi izin resmi atau surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah.
“Aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan bukan merupakan bagian dari operasional PT Timah Tbk. Perusahaan menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas terjadinya kecelakaan yang sangat kami sesalkan bersama,” kata Manajer Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, Selasa (3/2/2026).
Anggi memastikan bahwa proses pencarian korban terus dilakukan, dan PT Timah membantu dengan melibatkan alat berat. Sementara, korban yang telah ditemukan telah dibawa ke rumah sakit untuk kemudian diserahkan kepada keluarga.
“Saat ini, tim operasional perusahaan juga membantu proses pencarian korban dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Dalam musibah ini kami mendukung upaya penanganan di lapangan,” ujar Anggi.
Dia menambahkan bahwa tambang timah Pondi merupakan kawasan tambang darat besar yang telah beroperasi sejak lama.
Untuk itu badan usaha yang ikut kegiatan penambangan diharapkan melengkapi dokumen resmi serta mematuhi standar operasional.
“Mengingatkan kepada seluruh penambang dan mitra usaha perusahaan untuk senantiasa mematuhi regulasi, dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” pungkas Anggi.







