BANGKA, Infobabel
Sebuah rumah di kawasan Pantai Sampur, Desa Kebintik, Bangka Tengah digerebek polisi karena menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, penggerebekan lokasi penimbunan solar subsidi dilakukan pada 27 April 2026, sebagai upaya penegakan hukum dan mencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar.
“Tim menemukan total 40 jeriken berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).
Agus menjelaskan bahwa dari hasil interogasi di lapangan, diketahui BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.
Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.
“Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus.
Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.
“Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.





