PANGKALPINANG, Infobabel
Harapan masyarakat penambang di Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan payung hukum yang kuat kini memasuki babak akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral yang di dalamnya mengatur secara spesifik mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hingga Selasa (24/3/2026), Pansus terus melakukan penajaman terhadap sejumlah pasal krusial, terutama yang berkaitan dengan sanksi administratif, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pascatambang.
Fokus pada Kualitas Regulasi
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru hanya demi mengejar target waktu jika hal itu mengorbankan kualitas aturan.
Menurutnya, Perda ini harus menjadi instrumen hukum yang kuat dan tidak “mandul” saat diimplementasikan di lapangan.
”Kami memberikan wewenang penuh kepada teman-teman Pansus untuk membahas pasal demi pasal. Dampak lingkungan seperti apa, sanksi-sanksinya juga bagaimana, semua harus menyatu dengan tepat. Jangan sampai Perda ini disahkan tetapi isinya lemah secara hukum,” ujar Didit dalam keterangannya di Gedung DPRD Babel.
Pansus juga telah merampungkan koordinasi dengan tim akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta untuk memastikan naskah akademik selaras dengan regulasi di tingkat pusat. Dokumen naskah akademik ini menjadi pijakan utama agar draf yang disusun memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang kuat.
Harapan Baru bagi Ekonomi Rakyat
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan optimisme bahwa kehadiran Perda ini akan langsung berdampak pada legalitas ribuan penambang rakyat. Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyiapkan sekitar 260 IPR yang akan difokuskan untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
”IPR ini seperti kelengkapan surat kendaraan. Kalau kita naik motor, ada STNK, SIM, dan pajak dibayar, maka kita tenang. Begitu juga penambang, kalau legal, mereka bisa bekerja dengan tenang dan daerah mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Hidayat.
Poin Utama dalam Pembahasan Pansus:
- Kepastian Hukum: Mengonversi aktivitas tambang ilegal menjadi legal di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan (saat ini sudah mencakup Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur).
- Perlindungan Lingkungan: Kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah oleh pemegang IPR.
- Sanksi Tegas: Penetapan sanksi bagi pelanggar yang menambang di luar blok yang ditentukan untuk mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut.
- Pemberdayaan Lokal: Mendorong sinergi antara penambang rakyat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Target Pengesahan
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, sebelumnya menargetkan pembahasan di tingkat Pansus dapat rampung pada akhir Maret 2026. Setelah seluruh draf “clear” dan disepakati oleh eksekutif serta legislatif, Raperda ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan terus mengawal proses ini. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konflik sosial akibat tambang ilegal dapat ditekan, sementara kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola timah yang adil dapat terwujud.





