BANGKA, Infobabel
Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go memastikan pemilihan ketua RT dan RW tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh warga.
Wacana pemilihan melalui sistem seleksi pemerintah daerah dibatalkan karena banyaknya penolakan masyarakat termasuk dari anggota dewan.
“Bulan ini masih persiapan, kemungkinan dilaksanakan Maret atau April 2026. Pastinya pemilihan dilakukan partisipatif langsung dari warga,” kata Mie Go pada awak media, Senin (2/2/2026).
Mie Go mengungkapkan, selain memperhatikan kritik masyarakat, pemerintah kota telah berkoordinasi juga dengan DPRD serta Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, pemkot memutuskan bahwa pemilihan ketua RT dan RW tetap dilakukan secara langsung.

Guna melaksanakan pemilihan tersebut, Pemkot Pangkalpinang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar.
Sementara itu, honor yang diterima ketua RT dan RW saat ini telah mencapai Rp 1 juta dan Rp 850.000 untuk sekretaris per bulan.
Honor tersebut terus mengalami kenaikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang berkisar Rp 350.000 per bulan.
Sebelumnya Wali Kota Pangkalpinang Saparudin juga telah mengonfirmasi bahwa pemilihan ketua RT dan RW dengan sistem seleksi pemda dibatalkan.
“Sistem seleksi berbasis tes untuk calon ketua RT/RW resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari masyarakat dan hasil diskusi dengan DPRD,” ujar Saparudin yang kerap disapa Profesor Udin.
Ia menegaskan bahwa pemilihan akan dikembalikan ke mekanisme partisipatif, di mana warga memilih langsung pemimpin di lingkungan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga nilai demokrasi di tingkat akar rumput.
Udin menambahkan bahwa keputusan untuk melibatkan masyarakat secara langsung juga merupakan hasil konsultasi dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham.
Saat ini pemkot sedang menyusun revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan menyusun tahapan pendaftaran yang akan dibuka secara umum bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Udin berharap dengan kembalinya sistem pemilihan langsung, situasi di tengah masyarakat tetap kondusif dan menghasilkan pemimpin lokal yang benar-benar dipercaya oleh warga.
Sementara itu penolakan terhadap sistem seleksi pemda sempat disuarakan Fraksi Gerindra dan PKS di DPRD Pangkalpinang.
Fraksi Gerindra secara tegas menolak mekanisme seleksi yang diatur dalam draf Perwako karena dianggap berpotensi memangkas hak konstitusional warga untuk memilih pemimpin di lingkungan terkecil mereka secara langsung.
Kemudian Fraksi PKS mempertanyakan dasar revisi aturan tersebut dan menekankan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) harus tetap menjadi ruang demokrasi yang melibatkan warga secara aktif, bukan melalui mekanisme penunjukan atau tes oleh birokrasi.
Para anggota dewan menyoroti risiko adanya kepentingan tertentu jika pemilihan diganti menjadi sistem seleksi, yang dikhawatirkan dapat mencederai keadilan dan memicu ketidakpuasan sosial di kalangan warga.








