Aksi Mencekam Pria Sandera Pacarnya di Bangka

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Warga daerah Sri Menanti, Sungailiat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung mendadak dihebohkan oleh aksi penyanderaan yang dilakukan seorang pria bersenjata tajam.

Aksi nekat pelaku, Mulyadi (46), ternyata dipicu persoalan cinta yang bertepuk sebelah tangan.

Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunthe mengonfirmasi bahwa terduga pelaku menyandera seorang wanita inisial YS (43) lantaran ajakan untuk menikah ditolak.

“Pelaku sudah ditahan. Ini karena pelaku emosional karena tidak jadi menikah,” kata Indra pada awak media, Sabtu (19/9/2026).

Indra menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (17/9/2026) malam di rumah korban di daerah Sri Menanti, Sungailiat.

Ketika itu pelaku datang membawa parang dan jeriken berisi bensin.

Pelaku yang emosional berusaha menyadera YS dan mengancam akan melakukan pembakaran.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan imbauan kepada pelaku agar melepaskan senjata. Namun, pelaku tetap melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan imbauan petugas,” ujar Indra.

Petugas kemudian bertahan sampai akhirnya bisa memisahkan korban ke tempat yang aman pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sementara pelaku yang masih menghunus sebilah parang diperingatkan dengan tembakan ke udara.

Setelah proses peringatan yang cukup alot dan lokasi rumah yang sudah dikepung, pelaku akhirnya menurunkan senjata tajam yang dibawanya.

“Petugas berhasil mengamankan dan mengevakuasi korban terlebih dahulu. Selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang-barang yang dibawanya,” ucap Indra.

Pelaku dan korban diketahui berstatus duda dan janda yang berpacaran sejak dua tahun terakhir.

Belakangan hubungan asmara mereka kandas karena korban tidak bersedia dinikahi.

“Kami merespons langsung kejadian itu setelah adanya laporan dari anak korban. Ia merasa ketakutan ada seseorang di rumahnya, mengancam dengan senjata tajam,” ungkap Indra.

Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Bangka terancam Pasal 451 atau Pasal 448 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Indra mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian apabila menghadapi situasi yang membahayakan.

“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap penanganan kejadian. Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan respons kepolisian secara cepat ketika menghadapi situasi darurat,” ucap Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.