PANGKALPINANG, Infobabel
Persoalan tumpang tindih lahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga kini masih menjadi tantangan serius yang belum terselesaikan. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta Gubernur Babel untuk segera mengambil langkah strategis dengan bersurat kepada pemerintah pusat.
Didit menyarankan agar Pemerintah Provinsi segera menjadwalkan audiensi melalui Komisi II DPR RI guna membahas carut-marut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah yang kerap berbenturan dengan kawasan strategis lainnya.
Urgensi Pembahasan Lintas Sektor
Menurut Didit, penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh. Ia mendorong adanya pertemuan yang mempertemukan Komisi II DPR RI, Komisi XII DPR RI yang membidangi pertambangan, Kementerian Dalam Negeri, Forkopimda, hingga para kepala daerah di Bangka Belitung.
”Pemerintah Provinsi ini sebenarnya sudah ada proses hibah lahan. Namun, tiba-tiba lahan tersebut muncul kembali dalam usulan IUP pihak tertentu, termasuk kawasan permukiman warga,” ujar Didit kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Kasus di Bangka Selatan: Kawasan Sawah Terancam
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan adanya temuan mengkhawatirkan di Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan laporan bupati setempat, terdapat kawasan persawahan yang pembangunannya dibiayai oleh APBN, namun justru diusulkan untuk perpanjangan IUP oleh pihak perusahaan.
”Kawasan sawah yang dibiayai negara kok diusulkan perpanjangan menjadi milik mereka (perusahaan). Maka dari itu, saya menyarankan Gubernur segera bersurat ke pusat. Melalui Komisi II, kita lakukan audiensi untuk mengurai masalah ini,” tegasnya.
Selain mendesak langkah diplomasi ke pusat, Didit juga menyoroti aspek legalitas hibah lahan yang selama ini telah berjalan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang ketat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan guna memastikan seluruh proses penyelesaian lahan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
”Saya berharap surat kepada Komisi II DPR RI segera dikirimkan. Tujuannya agar bisa mengundang Forkopimda se-Babel, para bupati, dan pihak PT Timah untuk duduk bersama. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan daerah,” pungkas Didit.
Hingga saat ini, data dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memang menunjukkan masih tingginya angka tumpang tindih IUP pertambangan yang bersinggungan dengan pemukiman, lahan pertanian, hingga kawasan strategis kabupaten/kota lainnya.







