BANGKA TENGAH, Infobabel
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, melayangkan permohonan kepada pemerintah pusat agar menunda pemberlakuan kebijakan pembatasan anggaran belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen. Kebijakan ini dinilai memberatkan kondisi fiskal daerah jika diterapkan dalam waktu dekat.
Sebagai langkah alternatif, Algafry mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pengalokasian gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Tentu kita berharap pemerintah pusat dan provinsi memahami kondisi fiskal daerah. Bagaimana kebijakan ini setidaknya bisa diundur,” ujar Algafry kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
- Dampak UU HKPD Tahun 2027
Algafry menjelaskan bahwa saat ini belum ada dampak langsung terhadap anggaran pegawai PPPK. Namun, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batasan belanja pegawai maksimal 30 persen akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.
”Tahun ini memang tidak ada pemberhentian pegawai, dalam RAB pun tidak ada. Namun, kita perlu memahami bersama bahwa tahun 2027 merupakan batas waktu tindak lanjut UU HKPD tersebut,” jelasnya.
Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Bangka Tengah masih berada di angka 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mencapai target 30 persen dalam waktu kurang dari satu tahun, Pemerintah Daerah (Pemda) dipaksa melakukan efisiensi besar-besaran.
”Mau tidak mau harus ada langkah-langkah radikal untuk pemotongan agar mencapai 30 persen. Tapi yakinlah, banyak jalan menuju Roma, kami akan tetap upayakan yang terbaik,” tambah Algafry.
- Solusi Pergeseran Alokasi Anggaran
Kekhawatiran mengenai pemangkasan anggaran ini tidak hanya melanda tingkat kabupaten, tetapi juga berdampak pada pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, sebelumnya telah memberikan peringatan terkait potensi masalah ini. Dalam audiensi di gedung DPRD, Didit menawarkan solusi teknis untuk menyiasati batasan tersebut tanpa harus memangkas hak pegawai secara drastis.
”Kami mencoba menawarkan solusi, salah satunya adalah menggeser alokasi tunjangan yang dipayungi Permendagri ke pos belanja barang dan jasa. Dengan begitu, angka alokasi belanja pegawai secara administratif bisa berada di bawah 30 persen,” kata Didit.
Di sisi lain, pemerintah daerah kini didorong untuk lebih kreatif dalam memaksimalkan seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD dianggap sebagai kunci utama agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dan belanja pegawai tanpa melanggar regulasi pusat.
Cara lain diharapkan muncul peralihan regulasi melalui peraturan presiden sampai tata kelola anggaran daerah dinyatakan siap.








