BANGKA, Infobabel
Operasi penertiban bakal digelar Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap bengkel maupun pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Sesuai penekanan kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran terutama terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan R2 maupun R4 untuk dilakukan penertiban,” kata Agus di Mapolda, Kamis (23/7/2026).
Menurut Agus, penggunaan knalpot tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain mengganggu waktu istirahat masyarakat, terutama yang punya anak balita, penggunaan knalpot brong juga membuat kendaraan boros bahan bakar.
“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri. Makanya, kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga meminta kepada pemilik bengkel kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi atau knalpot brong.
“Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong dikendaraannya,” terangnya.
“Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Polda Bangka Belitung,” ucap Agus.





