BANGKA, Infobabel
Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu inisial RDH alias AD (24) ditangkap polisi tak lama setelah melancarkan aksinya di wilayah Jebus, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengonfirmasi bahwa pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer di daerah Palembang, Sumatera Selatan, kemudian mengedarkannya di Bangka.
“Ditangkap di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” kata Pradana pada awak media, Minggu (28/9/2025).
Pradana menjelaskan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng di Kecamatan Parittiga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RDH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus bersama sejumlah barang bukti uang palsu,” jelas Pradana Aditya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar dan uang asli dari berbagai pecahan dengan total Rp 3,5 juta.
Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait jumlah pasti uang palsu yang telah beredar dan kemungkinan adanya tersangka lain.
“Nanti kami sampaikan lagi, karena penangkapan ini belum 24 jam, masih pengembangan,” pungkas Pradana.






