Bangka, Infobabel
DPRD Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi untuk menyikapi permasalahan yang menimpa puluhan karyawan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Audiensi yang digelar di ruang badan musyawarah, dipimpin langsung Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Senin (20/10/2025).
Aspirasi terkait Ketenagakerjaan yang disuarakan oleh para Satuan Pengamanan (Satpam) perusahaan ini pun beragam, antara lain terkait status kepegawaian atau rencana perubahan status hingga penempatan kerja.
Didit Srigusjaya mengungkapkan dari hasil audiensi, PT GSBL sepakat akan mengikuti sejumlah tuntutan dari para karyawan tersebut.
“Ada tuntutan penting yang dikabulkan yakni tenaga kerja yang tadinya akan dipindahkan ke bagian lapangan, tetap menjalankan tugasnya sebagai pengamanan perusahaan. Lalu tenaga satpam berstatus kontrak yang direncanakan menjadi tenaga harian, tidak jadi dialihkan dan tetap berstatus sebagai tenaga keamanan PT GSBL,” ujar Didit Srigusjaya.
Selain itu Didit Srigusjaya juga menegaskan kepada PT GSBL, untuk tidak lagi menggunakan sistem vendor sesuai dengan aspirasi karyawan.
“Tidak ada vendor, ini tuntutan masyarakat kita. Hal ini akan kami rekomendasikan, kepada Bupati dan saya minta Dinas Bangka Barat untuk dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.
Selain itu, DPRD menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja Bangka Barat, untuk menginventaris seluruh perusahaan Penanaman Modal Asing.
“DPRD Bangka Belitung akan melaporkan ke Pusat, agar Pemerintah tahu kondisi di lapangan. PMA boleh berinvestasi, tapi harus patuh terhadap aturan negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut satu diantara perwakilan Karyawan yakni Akmal mengatakan terdapat 11 karyawan yang statusnya karyawan tetap menjadi karyawan lepas atau harian lepas.
“Langkah ini dilakukan tanpa proses yang transparan sehingga kami anggap mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Ada 55 karyawan, 11 yang sudah diturunkan dan 10 orang mau diiturunkan tapi tidak jadi,” tutur Akmal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani mendorong adanya Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).








