Pangkalpinang, Infobabel
Polemik penghapusan pembayaran Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) jenjang pendidikan SMA/SMK kembali dibahas DPRD Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (30/6/2025).
Turut hadir juga perwakilan dinas terkait dalam rapat Banmus rutinitas akhir bulan itu. Sebagaimana diketahui, polemik IPP bermula dari larangan yang ditegaskan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pembahasan IPP dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna memastikan IPP resmi dihapuskan.
Didit menjelaskan, bahwa penghapusan IPP ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait pungutan-pungutan yang dinilai kerap membebani orang tua siswa. “Mulai sekarang, IPP tidak ada lagi,” ujar Didit.
Menurut Didit, dinas pendidikan perlu memberi kejelasan terkait skema pembiayaan pendidikan setelah IPP dihapus. Pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk bersama-sama merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan.
“Jika memang IPP akan dihapus, problem untuk pembiayaan seperti apa? Ini harus jelas, jangan nanti IPP dihapus ada sumbangan lagi, itu sama saja,” ucap Didit.
Didit menegaskan, bahwa pihaknya sepakat jika tak ada lagi pungutan yang dianggap memberatkan bagi para orang tua siswa. Dan sebaliknya, diperbolehkan kepada orang tua yang mempunyai penghasilan lebih baik.
“Makanya perlu kita perjelas, jika ada namanya sumbangan, sumbangan ini seperti dan sasarannya. Kita minta sasarannya dari kalangan anak yang kurang mampu, atau anak yatim piatu,” ujar Didit.





