Bangka, Infobabel
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan data desil harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru terlewat hanya karena data yang tidak akurat.
Menurut Didit, kondisi fisik rumah tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi sebuah keluarga. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan pemerintah desa yang memahami langsung kondisi sosial masyarakat, termasuk mempertimbangkan karakteristik dan kearifan lokal Bangka Belitung.
Data harus menggambarkan kenyataan, masyarakat harus terdata, dan bantuan harus benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
“Jadi kita sepakat dan sudah disampaikan ke pusat. Kedepan pelibatan pendataan pemerintah desa harus dilakukan. Kedua, variabel-variabel lokal juga perlu dimasukkan karena tingkat kesejahteraan di Pulau Bangka dengan daerah lain berbeda,” ujar Didit Srigusjaya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sebagai langkah konkret, DPRD Bangka Belitung telah menginstruksikan seluruh kepala desa di wilayah tersebut untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam desil satu hingga tiga.
Para kepala desa diberikan tenggat waktu selama sepuluh hari untuk menyelesaikan proses pendataan tersebut sebelum dipaparkan dalam rapat koordinasi pada 12 Oktober 2026.
Didit mengakui bahwa kendala teknologi informasi masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat, sehingga pihaknya mendorong para kepala desa untuk memanfaatkan momentum rapat tersebut guna menyampaikan kondisi riil warga di lapangan secara langsung kepada pihak terkait.
“Sekarang tugasnya kita untuk bagaimana kedepannya itu, kasih waktu 10 hari kepada kepala desa seluruh Babel. Untuk mendata ulang orang-orang yang tidak mampu, tidak masuk masuk dalam desil 1 sampai 3,” ungkap Didit.
#DPRDBabel #DataDesil #DataAkurat #BPS #Bansos







