DPRD Babel Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Rabu (29/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Edy Iskandar, serta dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan para tamu undangan.

Persetujuan diberikan setelah seluruh tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir fraksi. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah membahas ranperda secara cermat, kritis, dan konstruktif.

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar mengatakan, evaluasi perlu dilakukan untuk memantapkan program kerja tahun berikutnya.

“Kami ingin program kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Eddy.

Gubernur Hidayat menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut juga mencerminkan capaian pelaksanaan program pembangunan dan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Babel sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Selain menetapkan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Babel Tahun 2026–2045, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Hidayat turut memaparkan arah kebijakan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun mendatang. Penyusunannya diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, dan RKPD Tahun 2027 yang mengusung tema “Penguatan Ketahanan Pangan, Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah, serta Pembangunan Pariwisata yang Berkualitas.

Menurut Gubernur Hidayat, terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang perlu mendapat perhatian bersama, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi akan memfokuskan kebijakan anggaran Tahun 2027 pada sejumlah program strategis, antara lain pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan layanan unggulan penyakit jantung dan stroke, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah serta dana transfer pemerintah pusat, hingga dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.