Pangkalpinang, Infobabel
Kewajiban perusahaan sawit dalam memberikan lahan plasma bagi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung belum sepenuhnya tuntas.
Permasalahan ini muncul di berbagai daerah, dan kini menjadi perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu permasalahan yang sedang disorot yakni plasma perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya.
DPRD Provinsi Bangka Belitung menyikapinya dengan membentuk Pantia Kerja (Panja). Hal ini diputuskan usai rapat dengar pendapat dengan forum perjuangan masyarakat Desa Kembiri, Membalong dan Simpang Rusa serta pihak PT Foresta Lestari Dwikarya di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Selasa (25/11/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Wakil Ketua Edi Nasapta dan anggota DPRD daerah pemilihan Kabupaten Belitung.
“Peluang Undang-Undang nomor 39 tahun 2014, ada juga Permentan. Artinya peluang untuk plasma itu ada, hanya perlu kita luruskan. Saya menawarkan dua opsi, lalu dipilih teman-teman DPRD itu memutuskan Panja,” ujar Didit Srigusjaya.
Didit Srigusjaya mengatakan Panja berbeda dengan Panitia Khusus (Pansus), serta hasil Panja akan keluar dalam waktu yang relatif cepat.
“Panja kerjanya tidak lama 2-3 minggu selesai, dan itu hanya khususnya untuk plasma saja. Panja ada aturan, kalau Pansus itu lama bisa 1 tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut Didit Srigusjaya menegaskan hadirnya Panja, akan memberikan dampak positif bagi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Kita akan libatkan PKH, Satgas sawit nasional, Kejati dan Kapolda. Ini yang mengusulkan kawan-kawan Dapil Belitung, dan anggotanya nanti dari Dapil Belitung juga. Panja yang memutuskan, panja bekerja secara objektif dan sesuai aturan,” tegasnya.








