DPRD Bangka Belitung Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum ASN Pembakar Kantor Dishub

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pahlivi Syahrun, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (42).

AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aksi pembakaran kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Babel yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) lalu.

​Pernyataan tersebut disampaikan Pahlivi usai memimpin rapat koordinasi bersama BKPSDM Babel, Biro Hukum Setda Pemprov Babel, Asisten III, serta Biro Organisasi Setda Babel di Ruang Rapat Komisi I DPRD Babel, Senin (4/5/2026).

​Penanganan Komprehensif dan Sesuai Regulasi

​Pahlivi meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi penegakan hukum maupun tinjauan regulasi kepegawaian.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka sudah berada di luar batas kewajaran dan mencederai citra aparatur negara.

​”Ini sudah melampaui apa yang dibayangkan orang. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang ASN. Terlepas dari adanya kemungkinan masalah kejiwaan atau faktor lainnya, aksi ini benar-benar di luar perkiraan kita,” ujar Pahlivi.

​Catatan Indispliner Sejak 2022

​Dalam rapat tersebut, terungkap fakta bahwa AS diduga telah menghadapi sejumlah persoalan internal sejak tahun 2022 atau 2023. Pahlivi menyayangkan sikap yang bersangkutan yang dinilai tidak kooperatif terhadap pembinaan kepegawaian.

​Berdasarkan informasi yang diterima, AS diketahui mangkir dari panggilan asesmen yang seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap ASN.

​”Saat diminta untuk mengikuti asesmen, yang bersangkutan tidak hadir. Padahal, asesmen itu wajib dilakukan oleh seluruh ASN untuk memetakan arah karier dan kompetensi mereka,” terangnya.

​Ancaman Sanksi Berat hingga Pemecatan

​Meski mendorong sanksi tegas, Pahlivi menekankan bahwa seluruh proses harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, apabila terbukti melanggar ketentuan fatal sebagai abdi negara.

​”Langkah tegas harus diambil sesuai aturan. Jika memang terbukti melanggar ketentuan yang ada, sanksi berat hingga pemecatan harus dipertimbangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.