PANGKALPINANG, Infobabel
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kepulauan Bangka Belitung bakal diproses melalui peraturan daerah.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, IPR merupakan tindak lanjut dari penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur WPR-nya sudah ada,” kata Didit di kantor DPRD, Kamis (20/11/2025).
Didit mengungkapkan, daerah yang sudah ada WPR, maka IPR akan diproses melalui perda yang ditargetkan sudah diusulkan dalam waktu dekat.
“Perda masuk program legislasi daerah yang diusulkan gubernur, nanti kami bahas,” ujar Didit.
Menurut Didit, proses IPR akan dipercepat agar perekonomian masyarakat bisa bergerak.
Dari daerah yang punya WPR, Belitung Timur termasuk yang tercepat, yaitu sejak tahun 2000.
Sementara untuk Kabupaten Bangka akan bertemu dengan kementerian untuk pengesahan WPR, sedangkan wilayah Bangka Barat dan Belitung masih dalam pendataan.
Didit memastikan, proses WPR dan IPR bukan terkesan lambat, tetapi ada komunikasi yang harus dibangun.
“Bukan lambat tapi miskomunikasi,” ujar Didit.
Didit mengimbau segenap pihak tidak berlarut-larut melihat ke belakang, tapi melihat ke depan melakukan pembahasan.
“Sekarang bagaimana ini diproses dan diputuskan cepat,” pungkas Didit.








