Pangkalpinang, Infobabel
DPRD Kota Pangkalpinang resmi mengelar rapat Paripurna ke empat masa persidangan satu tahun 2025 dalam rangka penyampaian program pembentukan perda di tahun 2026.
Rapatkan paripurna ini di selenggarakan di gedung DPRD kota Pangkalpinang di ruangan khusus paripurna, Rapat di jadwalkan dari pukul 09:00 wib s/d 12:00 wib, Rapat ini hanya di hadiri beberapa anggota dewan, Seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD).
” Program pembentukan perda ( Propemperda ), Merupakan tahapan awal dari 5 tahapan pembentukan peraturan perundangan-undangan, Dimulai dari Tahapan perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan dan semua itu harus dijalankan sesuai aturan, ” Ujar “, M. Unu Ibnudin, PJ Walikota Pangkalpinang, Senin, ( 29/09/2025 ).
Ia juga menambahkan berkaitan dengan penetapan Propemperda kota Pangkalpinang tahun 2026, Terdapat 9 judul Raperda usulan dari pemerintah kota Pangkalpinang, ” Tegasnya “.
Harapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerja sama antara anggota dewan sekalian dengan organisasi perangkat daerah ( OPD ), Demi mewujudkan perda yang taat asas, Taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ” Tutupnya “.






