Pangkalpinang – Infobabel
DPRD Pangkalpinang resmi menggelar rapat paripurna tanggapan Walikota Atas pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang, di ruang rapat khusus paripurna, Senin (9/2/2026).
Tiga Raperda yang menjadi pandangan umum fraksi yakni Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan ( CSR ) dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir.
“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui tiga Raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah kota Pangkalpinang, ” kata Saparudin, Walikota Pangkalpinang.
Ia juga menambahkan, terkait pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan lebih lanjut.
“Segala bentuk catatan, masukan dan saran bersifat membangun, akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah kota Pangkalpinang,” katanya.
Saparudin berharap dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang terarah dan terukur dalam teta kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






