BANGKA, Infobabel
Seorang residivis kasus pembunuhan inisial JK (33) diamankan polisi saat penyelidikan kasus narkoba di Desa Malik, Kecamatan Payung, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan JK berlangsung dramatis karena ternyata mengantongi senjata api jenis revolver dan sempat duel dengan petugas.
“Senjata api tersebut terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian saat terjadi pergulatan antara pelaku dengan petugas,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto pada awak media, Senin (8/6/2026).
Agus menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi melakukan serangkaian penyelidikan kasus narkotika pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat interogasi dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri serta menodongkan senjata api warna silver.
Beruntung petugas yang melakukan penyergapan bertindak lebih cepat dan berhasil merubuhkan pelaku.
“JK berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver warna silver,” ujar Agus Arif.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan JK dan tidak menemukan barang bukti narkotika.
Akan tetapi, petugas menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata api, sejumlah peluru serta sebilah senjata tajam jenis pedang.
“Pelaku memang diselidiki atas dugaan peredaran narkotika. Pelaku ini residivis pembunuhan tahun 2017 dan baru keluar November 2025,” jelas Agus.
Selanjutnya, terduga pelaku JK beserta barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, dan kendaraan bermotor roda dua dibawa ke Polsek Payung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api,” ucap Kapolres.
Penyidik mengenakan Pasal 306 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.







