PANGKALPINANG, Infobabel
Pasangan calon jalur perseorangan atau independen, Eka Mulya Putra – Ratmida Dawam dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang.
Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita mengonfirmasi bahwa Eka Mulya – Ratmida Dawam telah melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bukti dukungan yang kemudian ditetapkan dalam sidang pleno memenuhi syarat.
“Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua, bakal pasangan calon mencapai 17.033 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 16.433 dukungan,” kata Margarita saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Margarita menjelaskan, jumlah dukungan tersebut menyebar pada tujuh kecamatan atau telah melebihi syarat minimal sebaran empat kecamatan di Pangkalpinang.
Selanjutnya pasangan calon perseorangan akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi ijazah bersamaan dengan pasangan calon yang diusung partai politik.
“Pendaftaran dari partai politik dibuka 26 – 28 Juni 2025, selanjutnya penetapan pasangan calon untuk pilkada ulang pada 22 Juli 2025,” ujar Margarita.
Dengan demikian Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 akan diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan.
Eka Mulya berlatarbelakang pengusaha, sementara Ratmida Dawam merupakan mantan Sekda Pangkalpinang.
Pasangan ini sebelumnya aktif dalam barisan relawan kotak kosong yang menghadapi pasangan calon tunggal Maulan Aklil – M Hakim.
Pilkada Ulang Pangkalpinang yang menyedot anggaran Rp 24,5 miliar akan digelar 27 Agustus 2025 bersamaan dengan Kabupaten Bangka, imbas kotak kosong menang.








