BANGKA, Infobabel
Motif kasus penusukan yang terjadi di sebuah kontrakan di Sidorejo, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap.
Korban Heri (53) ternyata ditikam rekan sesama pekerja tambang timah karena masalah kehilangan uang.
Pelaku inisial JU (49) mengaku curiga pada korban karena sering keluar masuk kontrakannya, dimana kontrakan keduanya tidak terlalu jauh.
“Saya mau tanya karena ada kehilangan uang ratusan ribu. Kemudian cekcok dan spontan saya tusuk,” kata JU saat gelar kasus, Selasa (19/8/2025).
JU mengaku menyesal dan sempat menangis saat mengetahui Heri akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Menurut JU, ia baru mengenal Heri selama sepekan karena sama-sama berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan dan bekerja sebagai penambang timah inkonvensional.
“Saat kejadian itu dia sempat pegang golok, saya bawa pisau,” ungkap JU.
Usai penikaman itu, JU langsung kabur ke Belinyu, Bangka dan akhirnya diringkus tim gabungan Polres dan Jatanras Polda Bangka Belitung pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi penikaman terhadap Heri alias Bokir yang terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, tampak korban masih mengenakan handuk keluar rumah kontrakan sembari memegang bagian punggung yang terluka.
Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) dini hari.
Kepala Polres Bangka Barat AKBP Aditya Pradana mengatakan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya terdeteksi oleh petugas gabungan.
“Berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” ujar Pradana.
Saat gelar kasus juga diperlihatkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku, yang diketahui sebagai warga Tanjung Mas, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







